Jokowi Teken PP 48 Tahun 2018, Masyarakat yang Lapor Korupsi Bakal Diganjar Ini..?

    JAKARTA-Masyarakat yang melaporkan penyelenggara negara melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan suap kepada aparat hukum, bakal mendapat hadiah hingga Rp 200 juta dari negara.

    Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 18 September 2018 lalu.

    Dilansir dari DetikNews, Selasa (9/10/2018), PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” sebagaimana dikutip dari Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

    Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

    Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

    “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.

    (detiknews/gra/beritasampit.co.id)