Mantan Bupati Katingan Resmi Ditahan, Terkait Raibnya Kas Derah Rp 35 Miliar

    PALANGKA RAYA-Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (8/10/2018).

    Bupati pecatan kasus perselingkuhan ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait raibnya APBD Kabupaten Katingan yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta sejak 2014 lalu.

    “Sudah ditahan sejak tadi malam,” kata Wadir Direskrimsus, AKBP Teguh Widodo, sebagaimana dilansir dari BerneoNews, Selasa (9/10/2018).

    Menurut pria yang akrap disapa Teguh ini, Yatenglie ditahan sampai 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, ia menyebut Yantenglie masuk dalam penanganan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Persyaratan penahanan itu, pertama dikhawatirkan melarikan diri. Kemudian menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

    (ist/gra/beritasampit.co.id)