Yatenglie Dimiskinkan: Rumah Digeledah, Disegel lalu Disita

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN -Selama kurang lebih 5 jam, dimulai sekitar pukul 10.10 sampai dengan pukul 03.00 wib sore penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menggeledah rumah mewah milik mantan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama.

    Tak hanya menggeledah mencari bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Katingan sebeaar Rp 35 Miliar, penyidik juga menyegel dan menyita tanah, rumah dan seluruhnya milik tersangka.

    Tampak sejumlah petugas memasang papan segel yang bertuliskan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor : 49/Pen.Ipd.Sus-TPK/2018, tanggal 14 September 2018.

    Dalam segel disebutkan juga bahwa Tanah, lahan, bangunan, dan benda lainnya telah disita untuk kepentingan penyidukan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

    Pantauan dilapangan, saat penggeledahan ada tiga unit mobil mengangkut puluhan oarang anggota penyidik dari Mapolda Kalteng. Sedangkan dari jajaran Polsek Katingan hanya untuk membeckup jalannya pelaksanaan pengeledaan yang sedang berjalan.

    Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT 13, Kelurahan Kasongan Lama. Kepada awak media, Ketua RT, M. Hardiwanto mengaku hanya menyaksikan karena diminta oleh penyidik.

    “Suka tidak suka harus yang menyaksikan sebagai ketua RT. Terkait apa saja yang digeledah. Saya tidak bisa banyak bicara tentang proses itu. Karena yang lebih tau atau lengkapnya ada pada pihak berwajib. Intinya saya hanya diminta untuk menyaksikan saja,” ucapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Katingan, Ahmad Yatengli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (8/10/2018).

    Bupati pecatan kasus perselingkuhan ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait raibnya APBD Kabupaten Katingan yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta sejak 2014 lalu.

    “Sudah ditahan sejak tadi malam,” kata Wadir Direskrimsus, AKBP Teguh Widodo, sebagaimana dilansir dari BerneoNews, Selasa (9/10/2018).

    Menurut pria yang akrap disapa Teguh ini, Yatenglie ditahan sampai 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, ia menyebut Yantenglie masuk dalam penanganan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Persyaratan penahanan itu, pertama dikhawatirkan melarikan diri. Kemudian menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

    (ar/gra/beritasampit.co.id)