Ditpolair Polda bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Musnahkan Alat Tangkap Ikan

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Ditpolai Polda Kalteng bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng memusnahkan barang bukti berupa alat tangkap ikan jenis pukat harimau yang diamankan dari para nelayan.

    Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Ditpolairud Polda Kalteng di Samuda, Kotawaringin Timur, Rabu (10/10/2018).

    Menurut Dirpolair Polda Kalteng Kombes Pol. Badarudin, barang bukti berupa alat tangkap ikan yang di musnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari nelayan di perairan Kalteng pada priode semester kedua tahun ini.

    “Alat tangkap ikan ini tidak memenuhi standar, yang kami musnahkan ini biasa dikenal dengan nama pukat harimau,” ucap Baharudin lepada awak media.

    Dijelaskannya, alat tangkap ikan tersebut adalah barang bukti yang disita dari beberapa orang nelayan disekitar daerah Seruyan hingga Tanjung Puting Kotawaringin Barat.

    “Tidak kami berikankan penindakan, mereka kami bina serta diberi peringatan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut tersebut. Peliharalah ekosistem yang ada maka kedepannya hasil tangakap akan lebih melimpah,” jelasnya.

    (im/beritasampit.co.id).