Kasus Kekerasan Masih Tinggi, 42,3% Perempuan Mengalami Pembatasan Aktivitas oleh Pasangannya

    PALANGKA RAYA – Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santoso memaparkan masih tingginya kasus kekerasan berbasis gender baik yang terjadi di area domestik maupun publik.

    “Kekerasan bisa saja terjadi di dalam rumahnya sendiri, tempat bekerja, situasi darurat dan kondisi khusus seperti daerah bencana dan kalangan disabilitas yaitu penyandang cacat dan lansia,” ujarn Prijadi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia di Palangka Raya, Jumat (12/10/2018).

    Selain itu menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Kemen PPPA, diungkapkan bahwa 18,3% perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, baik yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangan dalam periode 12 bulan terakhir maupun semasa hidupnya.

    Kasus kekerasan fisik 12,3% terjadi dalam rumah tangga (KDRT) dan 10,6% merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, 20,5% perempuan masih mengalami kekerasan emosional atau psikologis berupa tindakan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.

    Sebesar 24,5% perempuan terperangkap dalam kekerasan ekonomi dengan meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya dan memanfaatkan atau menguras harta pasangan, serta 42,3% perempuan mengalami pembatasan aktivitas oleh pasangannya.

    Prijadi melanjutkan, kekerasan juga kerap terjadi di daerah rawan bencana dan konflik. Perempuan menjadi lebih rentan dan sering mengalami kekerasan akibat masih rendahnya pemahaman dan perspektif tentang perempuan sehingga diperlakukan sama, bahkan lebih buruk dengan laki-laki.

    “Begitu juga diranah ketenagakerjaan, sering terjadi berbagai kasus pelanggaran hak dan masih adanya perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan dalam berbagai aspek baik bagi mereka yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Prijadi.

    Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan, Kementerian PPPA melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Rakortek dengan tema mewujudkan Perlindungan Hak Perempuan yang Komperehensif.

    “Saya berharap Rakortek ini dapat menciptakan komitmen dari para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah terhadap implementasi kebijakan perlindungan hak perempuan dengan memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, standarisasi, kualitas pelayanan, serta menjadi masukan bagi Kabinet Pemerintahan mendatang,” lanjut Prijadi.

    Rakortek yang berlangsung sejak 10 – 12 Oktober 2018 dihadiri oleh 120 orang peserta berasal dari tujuh provinsi meliputi Kalimantang Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, NTB dan Bali. Dalam Rakortek tersebut juga dihadirkan narasumber yang berasal dari Kemen PPPA dan United Nation (UN) Woman serta testimoni dari para pegiat yang aktif dibidang perlindungan perempuan.

    Para pegiat tersebut juga telah berhasil melakukan perubahan pola pikir dan perilaku di masyarakat, seperti Ibu Soraya Kamaruzzaman (perempuan pelopor perdamaian dari Aceh), Darwinah (kader bina Keluarga TKI dari Indramayu) dan Luh Putu Anggraeni (Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar).

    (apr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT