Polres Kobar Kembali Cokok Bandar Sabu, dari 4 Tersangka Amankan Barbuk 14 Paket

    Editor: A Uga Gara

    PANGKALAN BUN-Polres Kobar memggelar Oprasi Antik Telabang 2018. Dari hasil operasi, Polers mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua TKP.

    Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS, SIK melalui Kasat Reskoba, IPTU Triyono Raharja,SIK mengatakan, keempat tersangka tersebut, yakni M.Hamron (33), M.Fadli.alias Nero (39), Beny Siswanto (39) dan Djarlan (46)

    “Semuanya warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kobar. Ke empat Tersangka ditangkap dari dua tempat yang berbeda pada hari Kamis dan Jumat (11/10/2018),” bebernya kepada beritasampit.co.id via telepon, Minggu (14/10/2018).

    Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan keempat tersangka berlangsung dalam Oprasi Antik Telabang 2018 dimana pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

    “Keempat tersangka kini sudah diamanakan di Polres Kobar, termasuk barang-bukti dari keempat tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat total 7,71 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan,” rincinya.

    Kepada para tersangka, penyidik membidik dengan

    Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (man/beritasampit.co.id)