Gagalkan Peredaran Tiga Ribu Botol Miras Arah Palangka Raya

    SAMPIT – Anggota Polsek Cempaga berhasil menggagalkan ribuan botol minuman keras (Miras) jenis arak saat melakukan kegiatan rutinitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (15/10/2018) malam.

    Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah dengan beberapa orang anggota mendapati satu unit mobil pick up bernomor polisi KH 8174 FS warna hitam datang dari arah kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuju arah Palangka Raya dengan melaju kencang.

    “Saya dengan anggota sedang melakukan patroli guna menciptakan situasi Kambtibmas dan agar tidak adanya tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cempaga. Tiba-tiba saja kami melihat ada pick up dengan bak tertutup terpal melaju kencang dari arah Sampit ke Palangka Raya,” kata Kapolsek Iptu Syaifullah, Selasa (16/10/2018) ketika dikonfirmasi.

    Anggota yang melihat hal itu tidak diam, mereka langsung melakukan penindakkan dengan memberhentikan kendaraan roda empat itu tepat di Jalan HM Arsyad Km 43, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

    Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari dalam pick up tersebut oleh anggota ditemukan sebanyak 125 dus Miras jenis arak yang dikemas kedalam botol air mineral ukuran 600 mili liter

    “Setelah terpal penutup bak pick up dibuka didapati 125 dus yang berisi miras jenis arak, setiap satu kotak berisi 24 botol. Berarti dari 125 dus semuanya berjumlah 3.000 ribu botol,” jelas Kapolsek.

    Sementara itu. Setelah berhasil mengamankan miras itu, kedua orang yang berada didalam pick up atas nama Mui Sin dan Hendi berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Cempaga guna proses lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT