Gandeng Yusril, Tenaga Honorer K2 Gugat Kemenpan-RB di MA

    JAKARTA-Para tenaga honorer K2 (kategori dua) bakal menggugat Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

    Dilansir dari JawaPos.Com, Senin (15/10/2018). Tenaga honorer K2 merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

    Pasalnya penyaringan disyaratkan usia maksimal 35 tahun. Karena banyak di antara mereka yang usianya sudah melebihi batas tersebut.

    Karena itu, Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

    Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mengkalim dah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung (MA).

    “Kita sudah menggandeng Pak Yusril untuk membantu kami di MA” ujarnya.

    Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

    Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS yang ada di kelas atau sekolah trsebut.

    (net/gra/beritasampit.co.id)