Pemkab Sukamara Perjuangkan Ubah Status Kawasan Transmigrasi SP1 Pulau Nibung

    SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat terus berupaya agar status kawasan Transmigrasi SP1 di Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai berubah menjadi kawasan APL (Areal Penggunaan Lainnya) yang saat ini masih berstatus Hutan Produksi atau HP, pasalnya dari sekitar seribu hektar lebih lahan transmigrasi hanya 251 hektar yang berstatus APL.

    “Kita ditahun ini memprogramkan redesain RTSP (Rencana Teknis Satuan Pemukiman) untuk mengubah lokasi transmigrasi yang belum ditempati karena masuk kawasan HP. Selain itu existing (transmigrasi yang sudah ada) sebanyak 55 KK hanya bisa menggarap lahan LP dan LU 1 saja sedangkan LU2 seluas 55 hektar tidak bisa digarap karena masuk kawasan HP,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Evi Andiani, Selasa (16/10/2018).

    Evi menerangkan pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung program redesain dengan ikut program tersebut, sehingga saat program redesain berjalan masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah karena tidak lagi terkendala status kawasan.

    “Kita sudah rapat dengan masyarakat disana, kami memberikan pilihan yang pertama mereka tetap bertahan diposisi awal atau mereka ikut program redesain jadi rencananya kalau mereka ikut program ini lokasi LU2 pindahkan ke APL, sedangkan untuk lokasi pemukiman sudah existing dan itu tidak mungkin dipindahkan,” jelas Evi.

    Evi mengharapkan agar pada 2019 program redesain bisa berjalan sesuai rencana sehingga warga transmigrasi yang sejak 2012 berada di Pulau Nibung bisa menggarap seluruh lahan serta program pembangunan juga bisa berjalan di wilayah tersebut.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT