Dini Hari Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu, Ini Jumlahnya!

    SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur menggelar press release terkait pengungkapan pengedar narkoba jenis sabu oleh tersangka Taufiqurrahman (43), yang tinggal di Barak Jalan Sarigading Darat, RT 28 RW 09, Kelurahan Baamang Tengah.

    Press realese tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Okatavianton, berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (17/10/2018).

    Dihadapan wartawan, Rommel menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukam dini hari tadi. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki barang haram tersebut.

    Setelah menerima informasi itu dan dilakukan penyelidikan, anggota Satreskoba Polres Kotim mendapati tersangka sedang berada dalam rumah barak yang di huninya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

    “Saat diamankan tersangka cukup kooperatif dalam pemeriksaan, dan akhirnya tersangka mengaku ia menyembunyikan barang haram tersebut disemak-semak yang berada di depan rumahnya. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 52,12 gram,” jelasnya.

    Setelah mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut, tersangka yang bernama
    Taufiqurrahman alias Upik (43) langsung diamankan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Dikesempatan ini, Rommel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pengguna, pengedar hingga bandar sabu di bumi habaring hurung (bumi gotong royong). Dan informasi dari masyarakat sangat diperlukan guna terwujudnya itu semua.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan