Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Sampit Seberat 50 Gram, Tersangka?

    SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satreskoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan I bukan tanaman ganja jenis sabu di dalam kota Sampit seberat 50 gram.

    “Ada memang kami mengamankan tersangka pengedar sabu totalnya sekitar 50 gram lebih,” terang pejabat sementara (Ps) Kastreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (17/10/2018).

    Sementara itu saat dipertanyakan mengenai identitas dari tersangka yang diamankan tersebut, Iptu Arasi belum bisa membeberkan karena masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

    “Nanti untuk kronologis penangkapan serta nama dari tersangka dan jumlah keseluruhan akan langsung disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel untuk press release penangkapan,” jelas mantan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kotim ini.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT