Hutan Adat Diserobot Perusahaan Kebun Sawit “AMAN” Ngadu ke DPRD Kobar

    PANGKALAN BUN – Gara-gara Hutan Adat diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ngadu kekantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (17/9/2018). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi mengenai kondisi hutan adat di Sungai Batu, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, yang tergerus pembukaan lahan perusahaan perkebunan kepala sawit.

    Saat sejumlah pengurus AMAN,ngadu ke DPRD diterima anggota DPRD Kobar Muhammad AR. Sedangkan anggota dewan lainnya masih dalam perjalanan dinas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut Mardani Ketua AMAN, saat mengadu dihadapan Muhammad AR, mengungkapkan bahwa tergerusnya hutan adat tentu akan menyulitkan masyarakat setempat untuk mencari penghasilan.

    “Karena hutan tersebut sumber penghasilan mereka turun-temurun. Salah satu hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat ialah getah pantung, berasal dari pohon yang tumbuh dihutan adat tersebut. Ada sekitar 20 KK (kepala keluarga) pencari getah pantung yang bergantung dari hasil hutan adat di Desa Kubu,” tegas Mardani. Lanjut Mardani masyarakat adat akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini bersama komunitas adat lainnya bila berbagai permasalahan tersebut belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

    “Selain itu, kawan-kawan juga mendesak agar pemerintah Jokowi segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) yang sekarang sedang digodok di DPR RI. Karena itu sesuai janji nawacita terhadap masyarakat adat pada pemilihan presiden 2014 lalu,” ungkap Mardani. Muhamad AR mengatakan semua pengaduan dari AMAN akan ditampung dan nantinya akan disampaikan kepada anggota DPRD lainnya, khususnya yang membidangi masalah ini.

    (man/beritasampit.co.id)