KPU Katingan Dirikan Posko Layanan GMHP di 161 Desa dan Kelurahan

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – KPU Katingan medirikan Posko Layanan sebagai tindak lanjut dari Gerakan Cek Data Diri di di 161 desa/Kelurahan di 13 wilayah Kecamatan se Kabupaten Katingan.

    Ketua KPU Katingan Usman Sitepu mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dan tindak lanjut KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan proses penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHP)-1, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam surat edaran ketuan KPU RI Nomor : 1099 Tahun 2018 2018 surat edaran Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 281 Tahun 2018.

    “Kegiatan cek data diri ini adalah bagian dari Gerakan Melindungi Hak Pilih ( GMHP) yang sudah diluncurkan oleh KPU mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 28 oktober 2028. Gerakan ini dilakukan oleh seluruh jajaran penyelenggaraan Pemilu, mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS seluruh Indonesia,” jelas Usman Sitepu, saat membuka pelayanan GMHP, di halaman kantor Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (17/10/2018).

    Usman berharap, moment ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat maupun pihak terkait dan pihak berkepentingan, terutama seluruh peserta Pemilu untuk bersama-sama mengecek dan memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

    “Bila belum terdaftar, kami siap melayani untuk selanjutnya kami daftar sebagai pemilih untuk Pemilu tahun 2019 nanti. Selain mendirikan posko GMHP, kami juga melakukan kegiatan posko Mobile dibeberapa tempat dan kemarin pada tanggal 15 Oktober 2018,” ujarnya.

    Selain itu, KPU Katingan juga telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan membuka posko GMHP selama beberapa minggu kedepan, di kantor dinas setempat.

    Sebab, menurutnya penyempurnaan DPTHP-1 sebagai ihktiar dan upaya KPU agar nantinya daftar pemilih yang akan ditetapkan secara nasional dapat lebih berkualitas menuju kesempurnaannya KPU melakukan proses perbaikan secara menyeluruh dengan berbagai cara, diantaranya :

    Mengeluarkan data pemilih di DPTHP-1 apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat ( pemilih ganda, pemilih belun berusia 17 tahun dan belum menikah, meninggal dunia dan lainnya).

    Kemudian, memperbaiki elemen dan pemilihan apabila ditentukan pemilih yang elemendatanya keliru dan atau belum lengkap, serta memasukan data pemilih apabula ditemukan pemilih belum terdaftar.

    “Perlu juga kami sampaikan, bahwa proses perbaikan yang dilakukan KPU Katingan bersama jajaran kami PPK dan PPS selain membuka posko GMHP, kami juga melakukan verifikasi faktul sejumlah data pemilih, yakni terhadap data pemilih yang elemnnya masih invalid yakni, NKK kosong ( hasil rekomendasi Bawaslu) yang perlu kami telusuri dilapangan, sebanyak 874 pemilih. Kemudian juga ada anomali kegandaan antar daerah,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id).