43 Pasangan Suami Isteri Ikut Sidang Isbat di Nanga Bulik

    Editor: A Uga Gara

    NANGA BULIK – Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum status pernikahannya yang belum tercatat oleh negara, Pemkab setempat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun menggelar Sidang Isbat nikah massal di Aula Hotel Putri Tunggal Lamandau, Kamis (18/10/2018).

    Setidaknya sebanyak 43 pasangan atau 86 orang yang telah menikah secara siri mengikuti sidang isbat nikah massal, peserta juga terdiri dari berbagai umur.

    Sidang Isbat Nikah tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk membantu pasangan yang telah lama nikah untuk mendapatkan akta nikah atau surat nikah, sehingga memudahkan dalam kepengurusan dokumen kependudukan lainnya.

    Sementara itu, Humas PA Pangkalan Bun, Ahmad Zuhri SHI, mengatakan jika selain pelayanan kepada masyarakat sidang sibat sangat penting bagi pasangan suami isteri agar mudah mendapat dokumen kependudukan seprti akta kelahiran untuk anak, kartu keluarga (KK).

    “Sidang ini juga merupakan sidang terakhir Pengadilan Agama Pangkalan Bun di Lamandau karena pada tanggal 22 oktober 2018 akan diresmikan pengadilan-pengadilan yang baru dibentuk termasuk pengadilan agama Nanga Bulik dan Sukamara,” tukas Zuhri.

    (enn/beritasampit.co.id)