Laporkan Jika Merasa Belum Masuk DPT

    SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H Supriadi MT mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat agar segera melaporkan diri ke kepala desa apabila masih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    “Laporkan diri agar kepala desa masing- masing bisa menampung dan mendata setiap calon pemilih di pemilu 2019 nanti yang belum masuk dalam DPT, sehingga nantinya kepala desa bisa mengkoordinasikan ke KPU,” ungkapnya, Kamis (18/10/2018).

    Dia juga menyarankan agar semua pihak yang sudah mendapatkan identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, wajib hukumnya masuk menjadi pemilih tetap.

    “Dasar DPT kan harus ada E-KTP berarti kalau warga yang sudah melakukan perekaman E KTP berarti sudah ada data besnya dong, artinya sah secara aturan dia bisa mendapatkan dan di tetapkan menjadi pemilih tetap,” ujarnya.

    Supriadi berharap dalam hal ini KPU Kotim lebih meningkatkan sosialisasinya agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan di kemudian hari.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan