Curi Motor Marbot Masjid, Endiansyah Dapat Ganjaran

    SAMPIT – Berani berbuat berani bertanggung jawab, itulah yang harus ditanggung oleh Endiansyah alias Edot (26) belum menikmati hasil curiannya ia lebih dulu diamankan anggota Polsek Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mengatakan, pelaku Edot melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Ahmad Rizal (28) warga Jalan Kalikasa RT 01, RW 01, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat (19/10/2018) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kalikasa, halaman Masjid Al- Hadi Nur Bahtera, Kecamatan Parenggean.

    “Korban Ahmad Rizal merupakan marbot masjid Al-Hadi Nur Bahtera, rumah nya bersampingan saja dengan masjid. Saat peristiwa itu motor memang sengaja korban parkir dihalaman masjid, tetapi saat korban keluar dari dalam masjid kaget motor Vega ZR bernomor polisi DA 3383 ZW sudah tidak ada ditempat korban memarkirnya,” ucap AKP Donny Bayuanggoro, Minggu (21/10/2018) melalui via WhatsApp.

    Mengetahui motornya telah hilang, korban langsung mendatangi Polsek Parenggean untuk menginformasikan apa yang telah dialaminya. Anggota Polsek Parenggean yang pada saat itu sedang piket setelah menerima informasi dari korban langsung melakukan penyidikan.

    Saat dilakukan lidik pada malam hari setelah korban melapor tidak ada hasil, selanjutnya pada pagi hari Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 09.00 Wib. Dijelaskan polisi yang biasa disapa Donny ini, tersangka kedapatan oleh anggotanya saat melintasi gang Armi Kelurahan Parenggean dengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama persis dengan milik korban. Kemudian anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

    “Pelaku berniat melarikan diri ke arah Palangka Raya, namun anggota yang sudah siap dengan segala kemungkinan yang terjadi di lapangan mendapati pelaku yang ingin melarikan diri,” jelas AKP Donny.

    Sementara itu. Setelah mendapatkan pelaku beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Parenggean guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya itu pelaku diganjar dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT