Lurah Kota Palangka Raya Curhat Tentang Aktivitas Wartawan ke PWI

    PALANGKA RAYA – Empat pejabat lurah Kota Palangka Raya, Selasa (23/10) bertandang ke Balai Wartawan, Jalan RTA Milono. Kedatangan para pejabat ini tidak lain adalah untuk menemui jajaran pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta masukan terkait prosedur penerimaan wartawan yang datang untuk keperluan pemberitaan.

    Keempat lurah tersebut, antara lain, Lurah Panarung Irwan Faisal, Lurah Langkai Everina Singaraca, Lurah Palangka Sri Rimbawani, Lurah Bukit Tunggal Heri Pauzi, serta staf masing-masing.
    Kedatangan rombongan lurah ini diterima langsung Ketua PWI Kalteng H Sutransyah, didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi M Haris Sadikin, para pengurus dan wartawan berbagai media massa di Kalteng.

    Dalam diskusi yang digelar di ruang rapat PWI Kalteng, para lurah tersebut curhat tentang seringnya para kuli tinta datang ke kantor mereka dengan alasan awal konfirmasi berita. Bahkan, ada di antara oknum yang mengaku wartawan ini menyodorkan surat tugas bertandatangan atas nama sendiri dengan mencantumkan bagian dari Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 terkait ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik.

    “Kami (lurah) datang ke PWI untuk menanyakan, apakah cara-cara seperti itu memang benar merupakan prosedur wartawan dalam menjalankan tugas pers,” tanya Lurah Panarung Irwan Faisal.
    Terkait kedatangan para lurah ini, Ketua PWI menyampaikan apresiasi dan penghargaannya.

    Menurutnya, PWI sebagai satu dari tiga organisasi pers yang diakui Dewan Pers berkomitmen menciptakan profesionalitas para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama sebagai kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Tata kerja, etika, perlindungan hukum bagi insan pers itu telah disusun jelas dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ini merupakan acuan utama wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, jelas Sutransyah.
    Dia melanjutkan, seiring pembenahan yang dilakukan negara melalui Dewan Pers, profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas serta kepatuhannya pada UU Pers dan KEJ itu harus dibuktikan kembali dalam program sertifikasi wartawan, yakni melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Wakil Ketua Bidang Organisasi M Haris Sadikin menambahkan, secara teknis seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi bukti identitas tugas yang wajib disampaikan kepada narasumber. Dalam tugas yang berhubungan dengan narasumber, wartawan wajib menunjukkan ID Card medianya, kemudian kartu anggota organisasi pers dan kartu UKW jika sudah pernah menjalani, ujar Haris.

    Dijelaskannya pula, sesuai arahan Dewan Pers, lembaga media massa yang berhak menjalankan kegiatan pemberitaan saat ini adalah perusahaan pers yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
    “Bentuk media massanya harus jelas, telah terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers, ada struktur redaksionalnya, nama wartawannya ada di boks redaksi. Narasumber berhak menanyakan hal ini sebelum menerima permintaan wawancara,” tandasnya.

    (rilisp PWI Kalteng for beritasampit.co.id