Giliran Warga Sawahan Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Bandar Sabu

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap bandar sabu bernama Ruksianto alias Muksin, warga Jalan Elang 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Senin (22/10/2018) lalu.

    Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, SIK melalui Pejabat Sementara Kasatreskoba Polres Kotim, IPTU Arasi mengungkapkan, penangkapan terhadap Muksin berdasarkan laporan masyarakat.

    Bahwa sambungnya, terlapor bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kopi Selatan, Gang Serumpun, RT 52 RW 02, Kelurahan Ketapang.

    Atas laporan tersebut, tambahnya, anggota langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam laporan. Saat terlapor sedang berada di dalam mobil Toyota jenis Agya bernomor polisi B 1345 NKY.

    “Setelah menunjukkan surat perintah tugas, terlapor langsung digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, tukas Arasi, kepada awak media, Selasa (23/10/2018).

    Kembali ia menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota mendapatkan barang bukti sabu pipet kaca berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

    “Barbuk tersebut didapat didalam kotak rokok Marlboro yang berada dikantong pintu mobil” sambungnya.

    Tidak sampai disitu, jajaran Satreskoba Polres Kotim juga melakukan penggeledahan di rumah Muksin yang berada di Jalan Sani Jemain, Perumahan Lestari Indah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    “Dari rumah tersangka yang di Baamang, kami menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 pak plastik klip kecil serta sabu seberat 0,11 gram yang diakui tersangka barang bukui itu miliknya,” beber Arasi.

    Untuk pemeriksan lebih lanjut, Muksin di gelandang oleh Anggota Satreskoba ke Mapolres Kotim.

    (im/beritasampit.co.id).