Surat Keputusan Penetapan Raperda APBD Perubahan Katingan TA 2018 Ditandatangani

    KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan penandatangan surat keputusan DPRD Katingan tentang penetapan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2018.

    Penandatangan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2018, bertempat di ruang Paripurna DPRD Katingan, Rabu (24/10/2018).

    Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Katingan Endang Susilawati didampingi Wakil ketua II Alfujiansyah, dihadiri Bupati Katingan Sakariyas yang diwakili Sekda Nikodemus.

    Usai melakukan penandatangan, kegiatan dilanjutkan dengan mendengar pidato Bupati Katingan Sakariyas yang dibacakan Sekda Nikodemus.

    Dalam sambutan yang dibacakan tersebut, bahwa proses pembahasan, penetapan Rapeprda APBD Perubahan TA 2018 adalah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi gubernur atas rancangan APBD Perubahan Kabupaten Katingan TA 2018. Hal itu, sebagimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.

    “Kita semua berharap bahwa implementasi dari peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun 2018 yang selanjutnya dituangkan ke dalam DPA perubahan SOPD tahun 2018 dan kiranya dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab oleh SOPD di lingkup Pemerintah daerah mengingat batas pelaksanaan tahun anggaran 2018 tinggal dua bulan lagi,” kata Sakariyas dalam sambutannya yang dibacakan Nikodemos.

    Lanjutnya menjelaskan, mengenai perubahan tahun anggaran 2018 dapat informasikan, bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2018.

    Namun, tetang dia, terdapat penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Katingan pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu.

    Rincian APBD perubahan tahun anggaran 2018 sebagai berikut, yakni pendapatan sebesar Rp 1,2 Triliun lebih, belanja sebesar Rp 1,3 Triliun lebih, defisit sebesar Rp 81,9 Miliar lebih, penerimaan pembiayaan sebesar Rp88,6 Miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,7 Miliar lebih. Sehingga jumlah total pembiayaan sebesar Rp81,9 Miliar lebih dapat menutupi defisit anggaran.

    “Kranya perubahan anggaran yang dilaksanakan tidak disia-siakan pelaksanaannya dalam kondisi anggaran pemrintah daerah yang terbatas juga diperlukan sikap kehati-hatian dalam pelaksanaannya, yaitu perlu diprhatikan dari sisi akuntabilitasnya yaitu dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diperlukan ketepatan dan kecermatan dalam bertindak,” pungkasnya.

    (ar/beritasamoit.co.id)

    Editor : Irfan