Pengusaha Konstruksi Jasa Harus Memahami Aturan

    KUALA PEMBUANG – Para penyedia jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Seruyan, diminta harus bisa memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas proyek mereka. Demikian itu disampaikan Asisten III Setda Seruyan, Agus Suharto, saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Seruyan, di aula Bapeda, Kamis (25/10/2018).

    Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 60 peserta dari kalangan dinas dan konsultan itu, Agus mengatakan, sampai saat ini tingkat pemahaman penyedia jasa konstruksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlalu masih belum merata. “Artinya, masih ada mereka (penyedia jasa konstruksi) yang belum memahami betul soal aturan undang-undang itu,” kata Agus.

    Akibat tidak pahamnya soal aturan, lanjut Agus, sehingga berdampak terhadap kurang tertibnya usaha jasa konstruksi, serta minimnya kesadaran akan hak dan kewajibannya. Dampak lainnya, belum optimalnya kemitraan yang sinergis antara penyedia jasa dengan masyarakat maupun antar penyedia jasa. “Dari dampak itu, perlu adanya langkah-langkah strategis agar permasalahan itu dapat diatasi dengan baik. Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi yang digelar ini,” jelasnya.

    Selain soal itu, tambah Agus, penyedia jasa konstruksi juga harus mempunyai kemampuan teknis maupun administratif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Sekali lagi diminta tingkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi penyedia jasa konstruksi ataupun pengguna jasa konstruksi. Disamping itu, tingkatkan tertib usaha jasa konstruksi melalui kemitraan yang sinergis antar pelaku jasa konstruksi yang berada di Seruyan,” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)