KPK Tetapkan Tiga Eksekutif PT BAP Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sinarmas

    PALANGKA RAYA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang Anggota DPRD Kalteng dan eksekutif dari PBS Kelapa Sawit dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

    Dari 14 orang tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka penerima dan pemberi suap, Sabtu (27/10/2018).

    Mereka adalah 4 orang Anggota DPRD Kalteng, yakni Borak Milton (Ketua Komisi B), Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B) dan Arisavanah serta Edy Rosada masing-masing sebagai anggota.

    Sedangkan 3 orang lainya adalah, Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resoirces adn Technology, Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manager Legal PT BAP.

    Dengan telah ditetapkannya 3 orang eksekutif dari pihak PBS Kelapa Sawit sebagai tersangka penyuap oleh KPK, ini tanggapan resmi dari PT BAP (Sinarmas Group) melalui siaran persnya.

    PERNYATAAN PERUSAHAAN: PT BINASAWIT ABADI PRATAMA

    27 Oktober 2018

    Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan.

    Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya.

    (gra/beritasampit.co.id)