Layaknya Satu Tim Bola Polres Kotim Amankan 11 Orang Tersangka

    SAMPIT – Satreskoba Polres Kotim kembali mengamankan 11 tersangka pengedar narkoba yang terdiri dari 10 perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat charnophen.

    Pengungkapan kasus ini merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Polres Kotim dengan melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek, 4 kasus ditangani Polres Kotim, 2 kasus di Polsek Baamang, 1 kasus Polsek Kota Besi, 1 kasus Polsek Jaya Karya dan 2 kasus di Polsek Ketapang.

    “Ada 11 orang tersangka yang kami amankan, 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Salah 1 perempuan yang diamankan adalah residivis kasus yang sama,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi perwiranya, Minggu (28/10/2018).

    Sinergitas Satreskoba Polres Kotim bersama jajaran Polsek di daerah Kotim membuahkan hasil untuk memberantas peredaran narkoba di kota yang berjulukan Bumi Habaring Hurung.

    “Semua tersangka ini diamankan dalam waktu dua hari saja. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergitas kerjasama para Kapolsek dibawah pimpinan Polres Kotim,” ungkap Kapolres yang biasa disapa Rommel ini.

    Barang bukti yang didapatkan ada sabu-sabu seberat 46,16 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp16 juta, serta obat carnophen sebanyak 714 butir dan uang hasil penjualan Rp13,6 juta dengan harga jual Rp7.000 per butir.

    (im/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT