Polsek Parenggean Amankan Tiga Orang Jambret, Satu Diantaranya di Bawah Umur

    SAMPIT – Jajaran Polsek Parenggean berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan poros Parenggean Pelantaran Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Ada tiga orang tersangka yang kami amankan terkait kasus jambret yang disertai kekerasan, satu diantaranya masih dibawah umur. Mereka adalah Sunarto Narto (26), Dedi Prasetyo alias Nanang Medi (23) dan MR yang masih dibawah umur yakni 16 tahun,” kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Minggu (28/10/2018) malam.

    Lebih lanjut Kapolsek berpangkat tiga balok dipundak itu menjelaskan, tertangkapnya ketiga orang tersangka berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan terkait kasus jambret yang terjadi pada hari Kamis (25/10/2018) sekira pukul 12.30 Wib.

    “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada seorang wanita yang diberikan sebuah cincin emas oleh temannya, setelah ditunjukkan cicin emas tersebut kepada korban dan memang benar cincin tersebut milik korban yang hilang karena dijambret, kemudian informasi terkait ciri-ciri pelaku disebarkan kepada warga,” jelas Kapolsek yang biasa disapa Donny itu.

    Keesokan harinya, pada hari Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 02.30 Wib anggota piket Polsek Parenggean mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang menginap di barak jalan Padat Karya Kelurahan Parenggean.

    Setelah menerima perintah dari Kapolsek anggota langsung menuju barak di Jalan Padat Karya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan orang yang dicurigai, setelah sampai dilokasi di dapati bahwa orang tersebut merupakan Dedi Prasetyo alias Nanang.

    Mendapati pelaku anggota melakukan introgasi dan mengakui kejadian bahwa ia juga terlibat dalam aksi jambret pada tanggal 25 Oktober 2018. Namun yang melakukan aksi tersebut kedua rekannya MR dan Narto.

    “Dari pengakuan tersangka Dedi ia tidak terlibat langsung, tetapi menunggu ditempat lain dan ikut menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Dari pelaku Dedi dikembangkan terhadap dua orang pelaku lain dan didapat keterangan bahwa rekanya berada di sebuah pondok di Desa Mekar Jaya Parenggean,” ucap Donny.

    Ditambahkan Donny. Lalu sekitar pukul 03.30 Wib anggotanya menuju ke Desa Mekar Jaya, tiba dilokasi pondok atau rumah kayu didapati dua orang tersangka lainnya yaitu MR dan Narto sedang tidur. Tidak ingin berlalu cepat anggota langsung mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mapolsek Parenggean guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Saat diamankan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif,” tutut Donny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT