Hukuman Mati!! Nasib Pembunuh Sadis Bos Sawit Diujung Tanduk

    SAMPIT – Sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Arbani alias Aar (26) warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga di Pengadilan Negeri IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

    “Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara ini memutuskan, dan menyatakan terdakwa Arbani alias Aar secara sah dan meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbani, dengan hukuman pidana mati,” kata JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (30/10/2018).

    Tuntutan berat dijatuhkan kepada Arbani setelah ia menghabisi bosnya Himawan alias Iwan dan assistennya Sumiati hingga keduanya tewas secara tragis pada hari Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 Wib di Jalan C-0 antara kebun sawit Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Ia menghabisi korban yang merupakan bos nya setelah memilih untuk berhenti bekerja, dari rumah terdakwa mengendarai motor untuk mengambil gajinya. Saat akan pergi ia menyelipkan pisau bermata dua.

    Saat ditengah jalan terdakwa menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati. Ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja.

    Mendekati TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut, melihat hal itu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut terdakwa sempat ditarik sebanyak enam kali oleh Sumianti, akan tetapi Sumiati juga di tusuk oleh Aar. Sempat memberikan perlawanan dan berupaya untuk kabur, namun kembali dikejar oleh Aar dan langsung digorok hingga tewas oleh Aar. Bahkan sadisnya tubuh Sumiati sempat diinjak-injak.

    Sementara itu. Sebelum melarikan diri terdakwa mengambil uang korban sejumlah Rp4,3 juta. Tidak sampai disitu, Himawan dimasukkan kedalam mobil lalu ia bakar.

    “Terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP. Ini tuntutan, Minggu depan kita akan mendengar putusan dari majelis hakim atas tuntutan tersebut,” ucap Lutvi.

    Dalam proses sidang terdakwa Arbani alias Aar hakim Ketua dipimpin oleh Ega Shaktiana, hakim anggota Niko Hendra Saragih dan Ade Satriawan.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT