KPK: Satu Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng yang Sempat Menghilang Menyerahkan Diri

    JAKARTA-Satu dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap Anggota Komisi B DPRD Kalteng oleh KPK ternyata sempat menghilang.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah menghibau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke Kantor KPK.

    Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, tersangka yang sempat menghilang tersebut ats nama Teguh Dudy Syamsury Zaldy kini sudah menyerahkan diri ke KPK.

    Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang disangka sebagai pemberi suap.

    “Ada satu tersangka, TD, tadi siang sekitar pukul 13.30 WIB menyerahkan diri ke KPK. Saya kira ini sesuai dengan imbauan KPK kemarin agar menyerahkan diri,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.

    Menurut Febri, satu tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditahan.

    “Nanti proses penahanannya bagaimana akan kami sampaikan sebagai informasi tambahan,” kata Febri.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

    (net/gra/beritasampit.co.id)