Data Lengkap, DPRD Kapuas Minta Sertifikat Tanah Warga TSM B6 Diterbitkan

    KUALA KAPUAS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menerima kedatangan sejumlah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Lamunti B6, Kecamatan Mantangai, Rabu (31/10/2018).

    Kedatangan mereka itu disambut langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas H Darwandie.

    Dalam pantauan beritasampit.co.id, kedatangan perwakilan warga TSM ini terkait dengan kendala belum diterbitkannya sertifikat tanah mereka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.

    Usai menerima kunjungan warga tersebut, Darwandie menjelaskan tentang sejarah adanya lokasi TSM Lamunti B6. Dimana, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area transmigrasi pada saat program kawasan pengembangan lahan gambut (PLG).

    Karena program ini dihentikan sehingga B6 ini tidak dilanjutkan sebagai daerah transmigrasi. Mengingat daerah ini sudah ada pembangunan lahan dan tempat tinggal, maka sejumlah warga pun ingin menetap disana. Kemudian daerah ini berstatus sebagai kawasan TSM.

    Lanjut Darwandie, kawasan tersebut pun dihuni sebanyak 32 kepala keluarga (KK) kemudian bertambah lagi sebanyak 118 KK. “Nah mereka ini aktif disana. Berdasarkan SK Bupati Kapuas sebanyak 32 KK plus (tambah) 118 KK sah menduduki wilayah tersebut,”

    Setelah itu, mereka pun memperjuangkan agar tanah mereka diakui lebih valid lagi, yakni dengan mendaftarkan tanah mereka BPN melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    “Dan kini sudah memasuki proses, tinggal penerbitannya saja. Karena sudah valid, baik data, pengukurannya sebaran lahan dan pemetaan clear,” ucap Darwandie.

    Lalu, sambung politisi senior PPP ini, datanglah kelompok lain yang mengaku juga menguasai lahan di B6 berdasarkan surat dari Dinas Transmigrasi. Dan akhirnya terjadi tumpang tindih dengan alasan tertinggal.

    “Jumlah kelompok ini semula 66 berubah lagi menjadi 64, jumlahnya saja ini sudah tidak singkron,” kata dia.

    Adanya hal ini, Darwandie mengaku sangat prihatin. Dirinya mendorong BPN menerbitkan sertifikat 32 KK dan 118 KK di daerah TSM B6 tersebut. Kemudian Dinas Transmigrasi juga dapat mendukung itu.

    “Prinsipnya saya yang membidangi hukum dan pemerintahan, tidak ada alasan tidak diclearkan untuk menerbitkan sertifikat bagi 32 KK dan 118 KK, apa pun itu,” tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) III (sekarang dapil II, red) tersebut.

    Terkait usul baru 64 KK itu, tambah Darwandie, nanti dilakukan verifikasi ulang terkait lokasi konkrit serta kedudukan orang-orang ini. Kalau yang 64 itu masuk dalam data 118 clear saja, dan yang tidak ada maka ini diverfiikasi secara ketat.

    “Kemudian BPN, Dinas Transmigrasi dan kalau perlu melibatkan pihak lain melakukan verfifikasi terkait dengan keabsahan, kedudukan, dan keberadaannya,” tukas Darwandie.

    (irfan/beritasampit.co.id)