Gak Kapok, Mantan Napi Zenit Ini Naik Pangkat Jadi Pengedar Sabu

    KUALA PEMBUANG – Nurhayati (38), warga Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah kembali meringkuk di tahanan Mapolres Seruyan.

    Pasalnya, mantan narapidana dalam kasus peredaran obat Zenith ini kedapatan petugas saat tengah mengedarkan atau menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kuala Pembuang, tepatnya di sekitar Jalan Samudin pada, Selasa (30/10/18) lalu.

    Adapun kronologis kejadian, bermula saat anggota Satreskoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran sabu-sabu di sekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang.

    Mendapat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke TKP yang dituju. Di lokasi itu, petugas melihat seorang perempuan yang mencurigakan gerak geriknya sedang berjalan di sekitaran Jalan Samudin RT 002. Tak lama, polisi langsung mengamankan Nurhayati kemudian memanggil Satpam Bank BRI Kuala Pembuang yang tak jauh dari lokasi untuk turut menyaksikan dan menanyakan apakah ada menyimpan sabu-sabu.

    Karena tak bisa berkutik dihadapan petugas, Nurhayati mengambil sejumlah paket sabu disimpan dalam kantong celananya.

    “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket plastik klip dan empat paket plastik klip bening kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu yang tersimpan dalam dompetnya,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting SIK, di Mapolres Seruyan, Rabu (1/11/2018).

    Usai mengamankan barang bukti, lanjut Kapolres, tersangka diminta keterangan untuk menunjukan lokasi kediaman (rumah) untuk dilakukan penggeledahan. Dirumah tersangka, polisi mendapati satu buah alat hisap sabu yang diletakan di ruang kamar.

    “Untuk tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan