Pembegal Pakai Pistol Mainan Dikasih Polisi yang Benaran, Ini Jadinya…

    PANGKALAN BUN – Pelaku begal menggunakan pistol mainan diamankan tim Buser gabungan Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek Pangkalan Lada, Polsek Pangkalan Banteng dan Polsek Kotawaringin Lama, Senin (30/10/2018).

    Saat mau ditangkap pelaku bernama Andi Surianto Siregar (36), warga Jalan A Yani KM 12 Gang Keruing Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan melawan petugas sehingga akhirnya dihadiahi ‘timah panas’ di kakinya.

    “Tersangka saat ditangkap dirumahnya, dia berusaha melawan polisi dan lari, kemudian diberi tembakan peringatan dia tidak mengindahkannya, akhirnya ditembak bagian kakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Selasa (31/10/2018).

    Dia menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya pada, Sabtu (27/10/2018) lalu telah terjadi pencurian sepeda motor roda dua di samping warung makan Pasar Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada.

    Saat pelapor Tri Agustina dan Komistun keluar dari dalam warung makan hendak mengambil kunci warung dan kunci sepeda motor yang disimpan di dalam dashbor sepeda motor tersebut, pelapor terkejut karena melihat sepeda motor milik Pelapor yang diparkir disamping warung makan tersebut sudah tidak ada.

    Ada pun ciri ciri kendaraan roda dua yang hilang tersebut yakni Merk Honda Type ACH1M21BO4 NT, model Scooter, Nomor Registrasi KH 3311 WG, wama putih biru, tahun 2015. dengan Noka : MH1JFM220FK132871, Nosin : JFM2E2154604, STNK An. Axis wahyudi dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut juga hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor selaku korban mengalami kerugian matenal sekitar Rp16.000.000.

    Sebelumnya, tersangka Adi Surianto Siregar pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 lalu juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Simpang PT GSIP AMR Desa Pandu Senjaya Rt. 25 Rw. 06 Kecamatan Pangkalan Lada Kab. Kobar.

    Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-Iaki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna Merah Hltam berpura-pura bertanya kemudian korban berhenti setelah itu korban ditodongkan pistol kemudian korban disuruh menyerahkan tas korban warna hitam yang berisikan Dompet berisi ATM, KTP atas nama korban, 1 Hand Phone Merk OPPO warna Putih dengan Nomor SIM 081521795208 kemudian korban menyerahkan tas miliknya tersebut.

    Setelah itu pelaku juga menodongkan pistol kearah teman korban kemudian teman korban menyerahkan 1 buah Dompet warna hitam berisikan Uang mnai Rp 400.000,- se1e1ah itu kedua pe1aku pergi melarikan diri meninggalkan korban.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 2.460.000. Dan teman tersangka yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya,kini masih dalam pengejaran. Terhadap tersangka Adi, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, ungkap Tri Wibowo.

    (man/beritasampit.co.id)