Bawaslu Diminta Tidak Tebang Pilih Menegakan Aturan

    SAMPIT – Penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai dilaksanakan, Kamis (1/11/2018) pagi. Penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait ini menuai protes oleh salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Riskon Fabiansyah.

    Menurut Eko sapaan akrab Riskon Fabiansyah, Bawaslu Kotim dalam menegakan aturan yakni penertiban APK tidak tebang pilih dan tidak adil. Eko menganggap bahwa Banwaslu latah dalam menafsirkan aturan tersebut. “Jangan sampai tebang pilih. Saya lihat masih ada yang tidak dilepas. Jika memang melanggar aturan apapun bentuknya dan siapapun pemiliknya harus dicopot juga APK,” kata Eko.

    Ditambahkan, jika melihat aturan kabupaten lain di Kalteng, terkait penertiban APK ini masih membuka ruang diskusi untuk peserta pemilihan umum. Sehingga menghasilkan penafsiran dalam menjalankan aturan PKPU 1096 tentang petunjuk teknis. Parahnya lanjut Eko, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, tidak sependapat dengan penafsiran Bawaslu tentang penertiban tersebut.

    Ditambah lagi, jika tebang pilih, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama calon legislatif. “Ini contoh, seperti salah satu spanduk ucapan hari sumpah pemuda yang dimuat dengan jabatan organisasi juga ikut dilepas,” ungkap Eko. Dirinya berharap, hal ini bisa menjadi pembahasan bersama dan tidak menimbulkan pemikiran yang tidak-tidak dalam menegakan aturan.

    (raf/beritasampit.co.id)