Bawaslu Kotim Copot APK Langgar Aturan

    SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di dalam Kota Sampit.

    Dalam kegiatan penertiban itu tim dibagi dalam dua kelompok.

    “Hari ini kami melakukan penertiban yang dibantu oleh sejumlah instansi terkait dan aparat penegak hukum. Ada dua tim yang turun, satunya di daerah Baamang dan satunya di Ketapang,” tutur Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, Kamis (1/11/2018).

    Dikatakan Tohari, adanya penertiban tersebut karena banyak calon anggota legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten melakukan beberapa pelanggaran. Dimana dalam baliho yang terpasang terdapat nomor urut dan tampak seperti surat suara lengkap dengan foto calon.

    “Semua yang kami temukan di lapangan yang merupakan pelanggaran akan langsung ditertibkan dengan cara dicopot,” ucapnya.

    Kegiatan penertiban ini dilakukan karena mencuat dengan adanya APK yang terpasang di sejumlah jalan protokol dalam kota. Baik APK berukuran kecil dan besar yang dinilai melanggar aturan.

    “APK yang ditertibkan adalah APK yang menyalahi aturan dari sisi prosedur, jenis, ukuran, lokasi pemasangan dan atau perizinannya. Termasuk isi konten yang tidak sesuai UU, PKPU, JUKNIS 1096,” jelas Tohari.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan