Ini Nama Pemilik dan Jumlah Barbuk yang Dimusnahkan Kejari Kotim

    SAMPIT — Barang bukti rokok, jamu dan minuman keras yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/11/2018) pagi memiliki beberapa merk berbeda.

    “Rokok, dan jamu yang dimusnahkan memiliki merk berbeda,rokok tersebut merupakan sitaan dari pihak bea dan cukai beberapa waktu yang lalu,” ucap Kepala Kejari Wahyudi, Kamis.

    Lantas apa saja merk rokok dan jamu yang dimusnahkan itu, yakni rokok terdiri dari 13.100 bungkus merk Armour Bold, 7.080 bungkus merk Armour Black, 17.470 merk Brand Djati, 6.800 merk Maxx Bold, 580 merk Armour Merah, dan 270 bungkus merk Sip Twenty 20.

    Sementara jamu terdiri dari tiga merk, yakni jamu merk cap madu klanceng 401 dus, jamu merk cap tawon klanceng 195 dus dan jamu merk montalin sebanyak 54 kotak.

    Dari data yang diberikan oleh Kejari Kotim disebutkan, jamu dengan tiga merk tersebut disita dari terpidana H Sujai, minuman keras disita dari tersangka Hendra Setiawan alias Acan dan Boni Suwandi alias Ashang. Sementara rokok hasil sitaan dari tersangka Nicky.

    (im/beritasampit.co.id).