Kejari Kotim Musnahkan  Barbuk Rokok, Jamu Klencang dan Minuman Keras

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari perkara yang sudah memperoleh hukum tetap (Inkrah).

    Barbuk yang dimusnakan tersebut, berupa jamu klenceng dan rokok, serta minuman keras tan izin edar. Pemusnahan barbuk berlangsung di halaman Kantor Kejari, Jalan A Yani, Sampit, Kotim, Kamis (1/11/2018).

    Acara pemusnahan turut disaksikan oleh Kabag Sumda Polres Kotim, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Bea dan Cukai, perwakilan Satpol PP, dan Pengadilan Negeri Sampit.

    “Yang kita musnahkan adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.

    Rencananya ribuan barbuk akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti itu terdiri dari berbagai macam kasus baik yang ditangani pidana khusus maupun umum.

    Pada tahun 2018 ini sudah kali keduanya Kajari Kotim melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan sebelumnya dilakukan terhadap barbuk narkotika, miras dan senjata tajam.

    (im/beritasampit.co.id).