Komisi II Minta Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir Dibahu Jalan

    SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotim, H Rudianur menilai selama ini penertiban yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim masih belum memberikan efek jera kepada para sopir truk atau kendaraan yang asal-asalan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

    Menurutnya aturan sudah sangat jelas bahwa setiap pengendara kendaraan tidak diperbolehkan memarkir kendaraannya hingga memakan bahu jalan. Hal ini di atur oleh pemerintah agar menghindari terjadinya kecelakaan maupun hal lainnya.

    “Banyak kejadian dan banyak contoh, tidak hanya kecelakaan yang perlu kita khawatirkan, akan tetapi beban jalan kita, parkir terlalu lama di bahu jalan dapat menyebabkan runtuhnya pondasi pinggir bawah jalan itu sendiri, sehingga aspal mudah rusak akibatnya,” ujarnya, Kamis (01/11/2018).

    Rudi juga meminta agar Dinas terkait bekerjasama dengan instansi kepolisian mulai menertibkan kendaraan angkutan yang sering parkir di bahu jalan dengan jangka waktu yang lama di Kotawaringin Timur ini.

    “Khususnya jalur lintas kota, maupun jalur dalam kota, berbahaya kalau tidak di tindak tegas, artinya mereka nantinya sembarangan parkir dan jalan rusak dan rusak lagi, kita bisa lihat kindisi jalan dalam kota kita saja ini kondisinya bagaimana,” timpalnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT