Warga Desa Patai Desak Komisi II RDP PT BSP

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT – Masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, mendesak Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    Desakan tersebut sebagai tindak lanjut terkait laporan warga kepada wakil rakyat yang hingga saat ini belum direalisasinya hak Plasma dari PBS kelapa sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP).

    Suparman, selaku perwakilan masyarakat Desa Patai, menjelaskan laporan pihaknya ke Komisi II sudah terlalu lama dan diharapkan agar segera ada tindak lanjutnya dari wakil mereka di DPRD Kotim.

    “Harapan kami masyarakat, wakil rakyat yang ada di DPRD Kotim mau memfalsilitasi keluhan kami, berkaitan dengan laporan yang sudah kami layangkan ke Komisi II beberapa waktu lalu,” Ujar Suparman, Kamis (1/11/2018).

    Bahkan menurutnya sebelumnya pihak komisi II sudah menjanjikan akan segera menindaklanjuti surat pihak Desa Patai yang sampai saat ini belum terealisasi hak plasma dari PT Borneo Sawit Persada (BSP) tersebut.

    “Tidak hanya masalah itu saja yang ingin kami pertanyakan nantinya, akan tetapi banyak hal yang harus di jelaskan dan di penuhi oleh pihak perusahaan terkait surat yang kami kirimkan ke komisi II tersebut,” Timpalnya.

    Diketahui surat yang dilayangkan oleh pihak warga Desa Patai yang tergabung dalam Koperasi desa setempat ini sebagai tindak lanjut dari kasus sengketa lahan yang mana terjadi di perbatasan antara desa Patai dan Desa Rubung Buyung tersebut.

    Bahkan masyarakat dua desa ini nyaris bentrok berkaitan dengan masalah ini saat tim Desa Patai melakukan kroscek dilapangan belum lama ini, untuk mengetahui lahan yang diduga berada diluar izin perusahaan yang masuk dalam lingkup wilayah desa setempat.

    (drm/beritasampit.co.id)