Ini Penjelasan Bawaslu Kotim Terkait Penurunan Spanduk Caleg Tak Berisi Konten Kampanye

    SAMPIT – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu yang lalu menuai protes dari beberapa calon legislatif. Sebab, spanduk tersebut tidak berisi konten kampanye.

    “Kemarin ada spanduk atau banner bertuliskan sumpah pemuda yang kami cabut. Itu yang menertibkan Satpol PP dan pihak Perizinan karena dinilai tidak ada izin dari dinas terkait dengan pemasangan spanduk itu, walau kita tahu tidak ada konten kampanye,” ucap Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Sabtu (3/11/2018).

    Dalam pelaksanaan penertiban itu bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu. tapi itu dilakukan secara gabungan, penertiban itu juga dilakukan oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Kotim lantaram tidak berizin.

    “Pasang spanduk itukan sudah jelas wajib harus berizin dan disertai dengan adanya stempel dari pihak perizinan karena tidak ada makanya ditertibkan oleh Satpol PP kemarin,” ungkap Salim.

    “Penertiban spanduk sumpah pemuda milik peserta pemilu beberapa waktu lalu itu ditertibkan langsung dinas perizinan dan Satpol PP, bukan dari pihak kami Bawaslu,” tutup Salim.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan