Bawaslu Kotim: “Alat Peraga Kampanye Boleh Diambil”

    SAMPIT – Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), memperbolehkan setiap Partai Politik atau Calon Legislatif untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu.

    “Kita memberitahukan kepada seluruh Parpol yang APKnya beberapa waktu lalu ditertibkan bisa untuk diambil kembali di Kantor Bawaslu, dan nantinya akan dibuatkan berita acara,” ucap Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari, Sabtu (3/11/2018).

    Muhamad Tohari mengatakan, setelah APK masing-masing Parpol maupun Caleg sudah diambil, untuk tidak dipasang kembali ditempat atau lokasi yang bukan untuk APK. “Seperti halaman rumah warga, maka harus memiliki izin tertulis dari pemilik rumah, bukan dipasang ditempat yang melanggar aturan,” tambahnya.

    Muhamad Tohari berharap, semua Parpol maupun Caleg untuk mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) tentang pemasangan APK, dan lokasi pemasangan APK merujuk pada surat keputusan Bupati Kotim terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan dan diperbolehkan untuk pemasangan APK.

    (put/beritasampit.co.id)