Aparatur Desa Harus Bisa Kelola Daerahnya

    KUALA PEMBUANG – Ini pesan penting dari Arbain, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, yang ingin aparatur desa yang ada diwilayah Kabupaten Seruyan mampu mengelola daerahnya dengan baik. Arbain menyebutkan, aparatur pemerintahan desa harus mampu mengelola daerah sendiri, tanpa harus mengantungkan dengan pemetintah kecamatan atau kabupaten, apalagi desa telah memiliki kewenangan dalam mengatur untuk kepentingan masyarakatnya.

    Apalagi lanjut Politisi PDI P ini, telah diberlakukannya Undang – undang Desa oleh pemerintah pusat, sehingga aparatur pemerintahan desa mempunyai kewenangan dalam mengelola desa. Baik pengelolaan administrasi maunpun pengunaan Dana Desa (DD) maupan Alokasi Dana Desa (ADD). “Namun pengelolaanya harus tetap berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (6/11/2018).

    Arbain yang sudah dua periode duduk dilegislatif Seruyan ini mengharapkan, seluruh kepala desa harus terus mempelajari aturan tentang pemerintahan desa, sehingga dalam perencanaan, pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan harus baik dan tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaannya, karena bila menyalahi aturan dan tidak sesuai, maka akan dapat berurusan dengan hukum. “Untuk itu, perangkat desa harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus tertib administrasi,” tukasnya.

    (sti/beritasampit.co.id)