Bawaslu Seruyan Gelar Media Gathering di Pemilu 2019

    Editor: A Uga Gara

    KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seruyan menggelar Media Gathering terkait teknis pemasangan iklan Pileg dan Pilpres di media massa cetak, televisi, radio dan media online.

    Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Harta Sima, Ketua KPU Seruyan Agus Sukron, Ketua Bawaslu Seruyan Yulius Setiawan, Ketua PWI Seruyan, Akhmad Yani dan sejumlah media masa baik elektronik, cetak dan online.

    Ketua Bawaslu Seruyan, Yulius Setiawan mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis disurat edaran Bawaslu, kampanye dalam bentuk iklan meliputi citra diri.

    “Iklan citra diri itu, penambahan logo partai politik dan juga nomor urut partai politik itu berlakunya dimedia, baik media cetak, online maupun elektronik” katanya di Kantor Bawaslu Seruyan, Kamis (8/11/18).

    Pengawasan yang dilakukan kepada media ucapnya, bahwa pemasangan iklan tersebut boleh dilakukan terhitung 21 hari sebelum masa akhir kempanye.

    “Iklan tersebut baru bisa dipasang 21 hari sebelum masa akhir kampanye tanggal 13 April jadi tanggal 24 Maret baru boleh masang iklannya, sebelum itu artinya dianggap pelanggaran,”ungkapnya.

    Diharapkan kepada rekan-rekan media bisa memahami itu, jangan sampai ada caleg yang datang ke media cetak atau elektronik mau pasang iklan dan berani bayar mahal kemudian diperbolehkan, tidak hanya partai politik dan caleg nya kena pidana tapi rekan-rekan yang memberikan kesempatan tersebut juga terkena pidana.

    “Jadi kita harapkan sama-sama mengikuti alur prosedur ini dengan baik terkait pemasangan iklan di media itu baru boleh berproses terhitung 24 Maret-13 April masuk 14 April sudah Minggu tenang semua nya sudah bersih baik itu iklan ataupun Alat Peraga Kampanye (APK),” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)