Pemkab Seruyan Rencanakan UMK Tahun 2019 Naik

    KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019 mengalami kenaikan.

    “Kenaikan ini masih kita usul kan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami harapkan ini bisa disetujui sehingga dapat di terapkan pada tahun mendatang,” kata Kapala Disnakertrans Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Jumat (9/11/2018).

    Ia menjelaskan, tahun 2018 UMK Seruyan rata-rata Rp2,6 juta diusulkan naik menjadi Rp2,85 juta. L

    Sementara untuk UMSK kenaikan beragam, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan sebesar 3 persen dan sektor lainnya sebesar 1 persen.

    “Memang UMK Seruyan ini lebih besar dari Provinsi, dari Provinsi kan sebesar Rp2,6 juta tapi kewenangan Provinsi yang menetapkan kita sudah rekomendasi dan semoga ini disetujui karena kita menghitung ini juga sesuai aturan,” ujarnya.

    Ia menambahkan sejauh ini perusahan kita respon nya bagus mareka selama ini tetap mengikuti sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

    “Saya yakin Perusahan kita tetap mengikuti aturan mareka tetap memberikan UMK standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan