DPRD Kapuas Minta Eksekutif Segera Sampaikan KUA-PPAS RAPBD 2019

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali melakukan revisi jadwal melalui rapat badan musyawarah yang diselenggarakan di ruang rapat gabungan komisi, Senin (12/11/2018).

    Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, di dampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung.

    Algrin mengatakan, dalam revisi jadwal ini pihaknya kembali mengagendakan penyelesain rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), KUA-PPAS dan Raperda APBD tahun anggaran 2019.

    Sambung politisi Partai Golkar ini, agenda yang ia disebutkan tadi disesuikan lagi jadwalnya. Karena seperti Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 yang diminta pihaknya belum siap disampaikan pihak eksekutif.

    “Makanya hari ini kita jadwalkan kembali untuk segera disampaikan KUA PPAS dan pembahasannya, dan juga Raperda APBD tahun 2019 bersama pembahasannya,” ungkap Algrin kepada sejumlah wartawan, usai rapat.

    Mengenai penyelesaian raperda RTRWK, kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III (sekarang Dapil II) ini, akan kembali dilakukan rapat finalisasi gabungan komisi.

    “Setelah itu segera dikonsultasikan untuk meminta pendapat hukum ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” tukas Algrin.

    Selain itu, kata Ketua DPRD Kapuas ini, pihaknya juga mengagendakan hal-hal lainnya seperti rapat dengar pendapat.

    Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat banmus tersebut sejumlah anggota DPRD Kapuas dan pihak eksekutif setempat.

    (irfan/beritasampit.co.id)