Waspada Gangguan Kamtibmas, Ini yang Dilakukan Satpol PP Kotim

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa (13/11/2018), dibuka resmi Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, menghadirkan nara sumber Kasubdit Linmas Kemendagri, Edi Cahyono.

    Diikuti 202 peserta, terdiri dari 170 kepala desa, 15 Lurah dan 17 Kasi Trantib Kecamatan. Dihadapan peserta yang terdiri dari Lurah dan Kepala Desa se Kotim, Taufiq Mukri meminta peserta sosialisasi ini dapat memahami terkait Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, sehingga bermafaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

    Selanjutnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan.
    Untuk memenuhi harapan dan keinginan masyarakat dalam mendapatkan keamanan, ketertiban dan ketentraman, kehadiran Satlinmas atau Linmas diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyaraka.

    Satlinmas atau Linmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentunya harus didukung dari sumber daya manusia yang baik secara kualitas maupun kuantitas. Terlebih pada tahun 2019 nanti akan dilaksanakannya pesta demokrasi Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini agar disikapi secara bijaksana oleh segenap komponen masyarakat dengan senantiasa menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan di tengah masyarakat, agar situasi tetap damai, tentram, dan kondusif,” pintanya.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kotim, Fuad Sidiq menjelaskan, penyelenggara keamanan dan ketertiban serta perlindungan terhadap masyarakat khususnya dilingkungan pemukiman merupakan tugas dan tanggung jawab Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Namun tetap menjalin koordinasi keamanan terkait seperti babinsa dan babinkamtibmas.

    Sosialisasi ini, lanjut Fuad, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam memelihara keamanan, ketentraman serta ketertiban masyarakat. Disamping ketertiban dan keamanan, peran linmas sangat penting dalam bidang sosial kemasyarakatan dan kegiatan penanganan bencana serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

    “Diharapkan Kepala Desa, Lurah dan Kasi Trantib Kecamatan, dapat membagi pengetahuan yang didapat kepada petugas Linmas di diwilayahnya masing-masing, yang hingga saat ini terdata sebanyak 1170 personil Linmas di Kotim. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.

    (jun/beritasampit.co.id)