Berhembus Kabar Akan Dilaksanakan Musorkablub KONI Kapuas, Jika Digelar Illegal?

    PALANGKA RAYA – Berhembus kabar bahwa pelaksanaan Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kapuas bakal digelar 28 November 2018 mendatang.

    Hal ini sebagaimana surat yang diduga dari kepanitian pelaksanaan Muskorkablub tersebut bernomor 03/PANMUSORKABLUB/KONI-KPS/2018 yang ditujukan kepada ketua pengurus cabang olahraga se-Kapuas.

    Adanya kabar ini pun banyak menimbulkan pertanyaan. Salah satunya dari Ketua Cabang Olahraga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kapuas Gatner Eka Tarung.

    Dia mempertanyakan terkait adanya rencana Musorkablub yang tiba-tiba mendadak digelar 28 November 2018 mendatang. Padahal sesuai Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART KONI, Musorkablub Kapuas bisa dilaksanakan jika sudah ada surat pengunduran diri Ketua Umum KONI Kapuas.

    “Nah sekarang Ketua Umum KONI Kapuas saja belum mundur secara resmi, apa dasar Musorkablub digelar. Jika tetap dilaksanakan berarti ini Illegal,” ujar Gatner, Rabu (14/11).

    Maka dari itu ia berharap para Ketua Cabor jangan mengikuti yang salah ini. Dia menyebutkan Ketua KONI Kapuas memang ada menyampaikan akan mengundurkan diri setelah Porprov di Muara Teweh kemarin. Ungkapan itu disampaikan saat rapat persiapan porprov bersama cabor beberapa waktu yang lalau.

    “Tetapi kan pengunduran itu tidak resmi karena belum ada surat, hanya lisan disampaikan. Dan kalau Ketua Umum KONI sudah mundur nanti, tidak bisa lagi dia mengatur dan mencampuri pelaksanaan Musorkablub,” katanya.

    Terpisah, Sekretaris Umum KONI Kalteng Ferry S Lesa menyampaikan, Musorkablub Kapuas dapat dilaksanakan jika Ketua Umum KONI Kapuas berhalangan tetap dengan menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi.

    Dia menyebutkan, adanya surat permintaan Kapuas yang ditanda tangani Ketua Umum KONI Kapuas beberapa waktu yang lalu untuk meminta Musorkablub di Kapuas, sudah mereka jawab lewat surat KONI Provinsi Kalteng nomor 74/KONI-KTG/XI/2018 tertanggal 02 November 2018 perihal pelaksanaan musorkablub.

    “Dalam surat itu sudah kami jelaskan terkait Musorkablub. Kenyataan saat ini kan Ketua Umum KONI Kapuas belum mengundurkan diri secara resmi, jadi bagaimana musorkablub bisa digelar,” terangnya.

    Kemudia ia mengaku bahwa pihaknya sudah pernah koordinasikan dengan KONI pusat terkait hal begini. Kalaupun mereka berani melaksanakan tidak sesuai aturan, maka SK tidak akan dikeluarkan.

    “Kalau dipaksakan ya cacat hukum,” tukas Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI Provinsi Kalteng, Budi Yantoro menutup pembicaraan.

    (tim/beritasampit.co.id)