Dituntut Mati!! Sidang Putusan Akhir Pembunuh Sadis Ditunda,Ini Alasannya?

    SAMPIT – Agenda sidang putusan akhir terdakwa Arbani alias Aar (26) yang dituntut mati atas kasus pembunuhan masih belum bisa ditentukan lantaran ditunda karena majelis hakim beralasan musyawarah mereka belum selesai untuk putusan akhir.

    “Dikarenakan majelis hakim masih musyawarah, untuk putusan hari ini belum bisa kita putuskan hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana juga selaku humas Pengadilan Negeri Klas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dengan didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono Arbani tidak keberatan dengan penundaan tersebut. Sidang terdakwa Aar sendri dikawal ketat oleh anggota Polres Kotim yang bersenjata lengkap.

    “Terdakwa Arbani sudah siap. Akan tetapi kami berharap ia tidak sampai dihukum mati, karena pembunuhan itu terjadi berawal dari ulah korban juga,” ungkap Agung Adisetiyono penasehat hukum Aar saat keluar dari ruang sidang.

    Dalam perkara kasus pembunuhan ini terungkap korban dihabisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 Wib terjadi di ruas Jalan C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

    Terdakwa berpura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu disekitar TKP dan itu hanya akal-akalan terdakwa Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut.

    Melihat hal itu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut Aar ditarik lalu Aar menusuk perut korban sebanyak enam kali. Namun Sumiati tetap berupaya kabur namun ia kejar dan digorok hingga tewas oleh Aar dan dimasukan kedalam parit perusahaan. Dalam kasus ini Aar terancam hukuman mati oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotim.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT