Kesbangpol Kotim Sosialisasikan Peraturan Perundangan tentang Ormas

    SAMPIT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar pembinaan organisasi masyarakat dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang bertempat di Gedung Wanita, Kamis (15/11/2018).

    “Saya berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ormas ini memberikan manfaat terhadap pertumbuhan dan perkembangan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim,” harap Asisten l Nur Aswan.

    Lanjutnya, untuk jumlah ormas yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya berdasarkan data yaitu 53 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    Sedangkan keputusan Kemenhukam Republik Indonesia yang berbentuk yayasan dan perkumpulan sebanyak 15 Ormas dan telah melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol Kabupaten Kotim.

    “Di Kabupaten Kotim sendiri mempunyai 53 Ormas tidak berbadan Hukum dalam bentuk SKT, dan ada 15 Ormas yang berdasarkan Kementerian Hukum dan Ham (KemenHuKam) berbentuk yayasan dan perkumpulan,” akhirnya.

    (put/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan