Sohaimi Nekat Ajak Saudaranya Curi Motor dengan Imbalan Rp 1 Juta

    SAMPIT – Sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Niko Hendra Saragih terungkap, bahwa dibalik keinginan untuk memiliki sepeda motor pelaku sohaimi alias Simi (23) sebelum melakukan aksinya ternyata memberikan uang kepada kaka kandungannya Kasmaran alias Maran (26).

    “Dia (red-Simi) ingin punya motor sendiri katanya, setelah itu ia memberikan uang Rp1 juta kepada saya” kata Maran dalam persidangan, Kamis (15/11/2018).

    Saat sang adik memberikan uang Rp1 juta tersebut oleh Maran langsung menerima lantaran sedang memerlukan uang. Tetapi, dengan syarat Maran harus menemani Simi untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

    Desakan ekonomi menjadi alasan para pelaku sampai nekat melakukan aksi pencurian, motor curian oleh terdakwa Simi tersebut lalu ubah dengan warna lain, tidak sampai disitu bahkan peleng dan lampu depan semua diubah.

    Namun apes, niatnya untuk memiliki motor sendiri harus putus ditengah jalan lantaran dua puluh hari setelah aksi pencurian itu Sini dimankan oleh Polsek Jaya Karya di rumahnya Handil Sohor Samuda, sementara kakanya diamankan di Jalan Kembali Ketapang Sampit.

    “Motor itu rencana saya pakai sendiri untuk keperluan sehari-hari bukan untuk dijual,” kata Sumi

    Kedua terdakwa melakukan aksi pencurian pada Sabtu (21/7/2018) bertempat di Jalan H Asmawi, RT 5, RW 2, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sekira pukul 22.00 WIB.

    Motor itu merupakan milik Ahmad Jafar Sidik. Yang diparkiran tidak jauh saat ia sedang asik menikmati musik dangdut.

    Kepada kedua terdakwa sebelum keluar dari dalam ruang persidangan Hakim Ketua Niko berpesan agar tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

    ”Jangan diperbuat lagi yah, sekarang kalian kembali kedalam tahanan Minggu depan baru putusan,” kata Niko.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT