Tidak Terima Dipecat, Karyadi dan Riyardi Juniardi Gugat Bupati Kotim

    SAMPIT – Mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi melakukan gugatan terhadap Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Bukan hanya Karyadi, yang melakukan gugatan terhadap Supian Hadi termasuk juga mantan bendahara Dinas Perhubungan (Dishub), Kotim Riyadi Juniardi. Keduanya mengajukan gugatan karena dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat terjerat tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya Riyadi Juniardi terjerat kasus pengadaan BBM dan servis kendaraan operasional Dishub Kotim pada tahun 2015 lalu kasus ini ditangani oleh Kejari Kotim. Sementara Karyadi terjerat kasus pungutan liar setelah ia menerima uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan di mana ia ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Kotim.

    “Untuk sidang perkara dengan penggugat Karyadi sidang sudah memasuki tahapan sidang umum dan terbuka untuk umum, sedangkan penggugat Riadi Juniardi masih dalam tahap pemeriksaan persiapan dan Minggu depan akan masuk ke tahap sidang terbuka untuk umum,” kata Nino Andriano selaku Kabag Hukum Setda Kotim yang ikut dalam sidang di PTUN Palangka Raya, Kamis (15/11/2018).

    Dalam kasus ini pihak Pemerintah kabupaten Kotim menggandeng pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kotim. Di mana pihak Kejari Kotim menugaskan jaksa Lilik Haryadi, Budi dan Lutvi Tri Cahyanto untuk menghadapi gugatan itu.

    Sebelumnya Karyadi divonis oleh Pengadilan Tipikor selama 8 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Sedangkan Riyadi Juniardi divonis selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT