Kejaksaan Negeri dan Polres Kotim Akan Terlibat Dua Gugatan Terhadap Bupati Kotim

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam hal menanggapi Gugatan yang diajukan mantan pegawai negeri sipil (PNS) atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dikeluarkan bupati dalam hal mereka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) serta pihak Polres Kotim.

    “Menyikapi gugatan tersebut ada inisiatif dari bupati dan sekretaris daerah untuk melibatkan Kejaksaan yakni bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara. Bukan hanya pihak Kejaksaan Negeri saja, dalam ini kami juga melibatkan pihak Polres Kotim untuk mendampingi tim kuasa hukum pemerintah daerah dalam menangani gugatan dua ASN itu,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim Nino Adrian Yudianto, Jumat (16/11/2018).

    Dijelaskan Nino, keterlibatan pihak Polres Kotim juga karena mereka selaku penyidik yang saat itu melakukan operasi tangkap tangan dan mengetahui tahapannya. Penyidik tentunya dapat memberikan informasi tahapan-tahapan yang terjadi saat proses penangkapan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kini disidangkan di pengadilan.

    Pihak Polres Kotim diketahui terlibat dalam operasi tangan terhadap Karyadi saat menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah yang menerima uang senilai Rp1,5 juta dari Adenan untuk penerbitan surat tanah. Sedangkan keterlibatan pihak Kejari berkaitan dengan kasus yang menjerat Riyadi Juniardi yang terjerat korupsi dana pemeliharaan dan bahan bakar kendaraan operasional saat menjabat sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kotim.

    Atas kasus tersebut, bupati Kotim, Supian Hadi selaku pejabat pembina kepegawaian daerah memiliki wewenang dalam pemecatan terhadap ASN apabila tersangkut kasus korupsi. Namun, gugatan tersebut dilayangkan oleh Karyadi dan Riyadi Juniardi mungkin karena menilai pemecatan dengan tidak secara tidak terhormat tidak sesuai prosedural.

    “Pada prinsipnya kami menghormati karena hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah tempat bagi mereka yang ingin mencari keadilan karena bersengketa dengan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini bupati. Karena dasar putusan pemberhentian dengan tidak hormat itu,” jelas Nino.

    Lebih rinci dijelaskan Nino. Gugatan tersebut sudah diterima sejak akhir Oktober lalu, diawali dengan perkara Nomor 22 atas nama Karyadi dan disusul perkara 23 atas nama Riyadi Juniardi selaku penggugat. Tim kuasa hukum Pemkab Kotim dalam hal ini pihak Kejari dan Polres Kotim sedang mempelajari kedua gugatan tersebut dan mulai menyusun jawaban yang akan dibacakan di persidangan.

    Untuk diketahui perkara gugatan Karyadi sudah memasuki sidang terbuka di PTUN Palangka Raya dengan agenda pembacaan gugatan pada 15 November lalu. Bupati Kotim dalam hal itu selaku tergugat diberi kesempatan sampai tanggal 22 November Minggu depan untuk menyampaikan jawaban. Sementara gugatan Riyadi Juniardi rencananya akan memasuki tahapan sidang terbuka mulai Minggu depan.

    (im/beritasampit.co.id)