Polda Jateng Didesak Bawa Kasus Jurnalis Zakki Amali ke Dewan Pers

    JAKARTA -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk tidak menindaklanjuti pelaporan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terhadap jurnalis Serat.id, Zakki Amali.

    AJI juga meminta Polda Jateng segera melimpahkan kasus sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers.

    Pelaporan terhadap jurnalis Serat.id ini berawal dari berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu, Serat.id memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.

    Zakki Amali dilaporkan oleh Rektor Unnes Fatur Rokhman pada pertengahan Juli 2018 lalu dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Setelah laporan itu, Polda Jateng melayangkan surat panggilan kepada Zakki. Surat panggilan pertama pada tanggal 12 Oktober 2018 dan panggilan kedua tertanggal 13 November 2018.

    “AJI berpandangan pelaporan terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi. Pelaporan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini juga, menunjukkan orang nomor satu di Unnes tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim.

    Menilik Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Rektor Unnes seharusnya meminta mediasi di Dewan Pers jika tak bisa diselesaikan dengan mekanisme hak jawab.

    Sasmito juga mengingatkan bahwa Polri memiliki nota kesepahaman dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

    (tirto.id/beritasampit.co.id)