Pemilihan BPD Sah Kalau Lebih Dari 60 Persen Tokoh Hadir

    SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menjelaskan, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) murni lahir dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diatur guna menentukan arah maupun petunjuk teknis pemilihan anggota BPD di desa masing-masing.

    Bahkan menurutnya dalam tahapan-tahapannya, pemilihan BPD yang meliputi Kecamatan ini melakukan pembentukan panitia pemilihan yang mana melibatkan pihak pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

    “Dalam hal ini, pemilihan BPD bisa saja melalui kesepakatan musyawarah, jika dalam pemilihan BPD kurang dari 60 persen pemilih atau tokoh masyarakat yang hadir, bisa saja itu diperkarakan, akan tetapi selama itu dalam musyawarah dan disepakati bersama maka itu sah-sah saja,” Ujarnya, Senin (19/11/2018).

    Selain itu legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan, sepenuhnya segala polemik maupun konflik pasca pemilihan BPD ditangani oleh pihak Kecamatan berkoordinasi dengan pihak panitia pelaksana BPD di Desa.

    “Karena dia tidak menggunakan anggaran dari Kabupaten, akan tetapi dalam hal ini kita juga turut melakukan pengawasan terutama masalah teknis pelaksanaannya,” Timpalnya.

    (drm/beritasampit.co.id)