Izin Transportasi Kapal Kelotok Belum Ada, Ketua DPRD Kobar : Perlu Dievaluasi Demi Keselamatan

    PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Triyanto mengatakan, sampai sekarang di daerah setempat tidak ada surat izin transportasi yang dikeluarkan dinas terkait untuk kapal kelotok. Misal izin tersebut dari Dinas Perhubungan atau KSOP Kumai.

    Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis (22/11/2018), sehubungan dua kapal Kelotok yang bertabrakan di DAS Kuami, dan menelan korban jiwa diduga kapal kelotok tersebut tidak memiliki surat izin.

    “Izin transportasi kapal kelotok memang sampai sekarang tidak ada, tapi untuk penertiban dan keamanan kita perlu mengevaluasi dengan pihak-pihak terkait agar keselamatan seluruh kapal tradisional yang menggunakan jasa angkutan sungai bisa terjamin keselamatannya,” kata Triyanto.

    Menurutnya, jasa angkutan sungai di Kabupaten Kobar seperti kapal kelotok masih dimanfaatkan oleh sebagian warga desa.

    ”Seperti menuju ke Desa Teluk Pulai sampai sekarang mobil dan sepeda motor belum masuk, justru warga banyak menggunakan alat transportasinya ke Teluk Pulai dengan kapal kelotok,l. Jadi kedepannya keberadaan kapal kelotok perlu ditertibkan,” ujarnya.

    Dikatakan Triyanto, insiden dua kapal kelotok yang bertabrakan di malam jelang dini hari diduga antara lain penyebabnya, kedua kapal tersebut tidak memiliki lampu penerang (lampu sorot).

    “Sekarang mari kita benahi bersama dan DPRD juga siap mendukung Pemkab Kobar untuk membuka jalan yang terbaik menertibkan keamanan dan keselamatan seluruh kapal tradisonal, termasuk kapal-kapal nelayan,” ungkap Triyanto.

    (man/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan